FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 Litbang 357

Sengkang (17/10/2022) dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Wajo. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyusunan sebuah Ranperda perlu diawali dengan penyusunan Naskah Akademik yang menguraikan landasan filosofi, sosiologis, dan yuridis suatu permasalahan yang akan diusung dalam sebuah Ranperda.

FGD yang diselenggarakan tersebut merupakan rangkaian dari penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah. Melalui FGD tersebut, tim penyusun naskah akademik mendapatkan input dari peserta diskusi untuk memperkaya subtansi-subtansi materi dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Wajo.

Selain dihadiri oleh Tenaga Ahli dari Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi, FGD tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah Kabupaten Wajo dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Kabupaten Wajo. 

Apakah informasi di atas cukup membantu?