Tentang PPID


PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi. Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam kelangsungan organisasi. Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.

Tugas PPID Pembantu:

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.

Fungsi PPID Pembantu:

  • Pengumpulan informasi publik pada masing-masing Perangkat Daerah.
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik pada masing-masing Perangkat Daerah.