Sekretaris 604 Views

Nama Lengkap
:
Dra SUSIAWATY PANIKKAI, M.Si
Pangkat, Gol./Ruang
:
Pembina Tingkat I, IV/b
TMT Golongan
:
01-10-2020
Eselon
:
III.a
Tempat/Thn. Lahir
:
Watansoppeng, tahun 1975

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretaris

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Bappelitbangda Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan operasional kegiatan, mendistribusikan tugas, memberi petunjuk, mengatur, menyelia, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kesekretariatan berupa memberikan pelayanan teknis dan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan.
 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris BAPPELITBANGDA melaksanakan fungsi :
  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan BAPPELITBANGDA;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang kesekretariatan BAPPELITBANGDA;
  3. pengendalian, pengawasan program dan kegiatan subbagian; dan 
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. merencanakan operasional rencana kegiatan tahunan sekretariat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menghimpun dan mempelajari ketentuan Peraturan Perundang-undangan berupa kebijakan, petunjuk teknis serta bahan-bahan yang berhubungan dengan pengelolaan sekretariat;
  3. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan sekretariat dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan permasalahan;
  4. merencanakan, menggerakkan mengoordinasikan dan mengendalikan serta merumuskan dan mengajukan pertimbangan teknis pengelolaan sekretariat meliputi administrasi  umum dan pengelolaan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan;
  5. mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
  6. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan terhadap pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  7. memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  8. menyelia dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada pimpinan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya;
  10. melaksanakan penyediaan data dan informasi sesuai bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.