Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta. Informasi tersebut meliputi:
Nama Informasi | Tgl. Update | |
---|---|---|
1. | Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa | 21 Feb 2020 |
2. | Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan | 21 Feb 2020 |
3. | Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror | 21 Feb 2020 |
4. | Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular | 21 Feb 2020 |
5. | Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat | 21 Feb 2020 |
6. | Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik | 21 Feb 2020 |