Kepala Sub Bagian Keuangan 713 Views

Nama Lengkap
:
ANDI FIRMAN JAYA, S.Sos
Pangkat, Gol./Ruang
:
Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan
:
01-04-2015
Eselon
:
IV.a
Tempat/Thn. Lahir
:
Paria, tahun 1971

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Bappelitbangda Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan operasionalisasi, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Subbagian keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Uraian Tugas

Uraian tugas  sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. merencanakan kegiatan Subbagian keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan di bidang keuangan;
  3. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Subbagian keuangan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  4. melaksanakan penggajian pegawai di lingkup badan;
  5. melaksanakan penatausahaan keuangan daerah lingkup badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. melaksanakan perbendaharaan keuangan di lingkup badan;
  7. melaksanakan verifikasi terhadap keuangan di lingkup badan;
  8. menyusun laporan keuangan akhir tahun badan;
  9. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. membimbing bawahan sesuai dengan ketentuan  dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan output yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
  11. memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan bawahan sesuai prosedur pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
  12. melaksanakan penyediaan data dan informasi sesuai bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan;
  13. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan
  15. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    .