Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan 757 Views

Nama Lengkap
:
JULIANTI RUKMANA FAUSI BOEN, S.STP., M.Si
Pangkat, Gol./Ruang
:
Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan
:
01-04-2022
Eselon
:
IV.a
Tempat/Thn. Lahir
:
Bone, tahun 1990

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Bappelitbangda Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan perencanaan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas Subbagian perencanaan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

Uraian Tugas

Uraian tugas  sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. merencanakan kegiatan Subbagian perencanaan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan di bidang perencanaan dan pelaporan;
  3. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Subbagian perencanaan dan pelaporan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  4. menyiapkan bahan penyusunan rencana kinerja tahunan;
  5. menyiapkan bahan serta data dalam merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana badan meliputi pemeliharaan gedung, pemeliharaan peralatan kantor, dan pemeliharaan kendaraan dinas;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun dokumen pelaksanaan anggaran dan rencana kerja anggaran badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja dan laporan akuntabilitas instansi pemerintah ;
  8. menyiapkan penyusunan laporan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
  9. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. membimbing bawahan sesuai dengan ketentuan  dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan output yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
  11. memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan bawahan sesuai prosedur pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
  12. melaksanakan penyediaan data dan informasi sesuai bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan;
  13. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada pimpinan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan
  15. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan sesuai bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    penyusunan program dan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  16. pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  17. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  18. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Subbagian Perencanaan dan Pelaporan.