Fasilitasi Perubahan RKPD Wajo Tahun 2021

 Kegiatan 399

Fasilitasi Perubahan RKPD Kabupaten Wajo Tahun 2021 dilakukan oleh Tim Fasilitasi Kabupaten/Kota Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rahmi, S.T., M.Si.,. Sebagai pembuka, Andi Rahmi menjelaskan bahwa proses fasilitasi tersebut merupakan amanat yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang bertujuan untuk menjaga konsistensi dan keselarasan antara perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota dengan Provinsi dan Nasional.

Tim Fasilitasi memberikan masukan dan saran perbaikan baik secara teknis maupun substansi isi dokumen. Secara umum diantaranya mengenai penyesuaian sistematika Perubahan RKPD, perbaikan target kinerja khususnya yang berdampak pada terjadinya perlambatan perekonomian dan penjelasan yang lebih rinci terhadap pergeseran/pengurangan pagu anggaran.

Selain masukan dan saran tersebut, Tim Fasilitasi mengharapkan agar dokumen Perubahan RKPD juga memperhatikan keselarasan terhadap hasil pemetaan/pemutakhiran program, kegiatan dan subkegiatan terhadap RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024. Selain hal tersebut, diingatkan pula agar rancangan akhir dokumen tersebut sinkron dengan Perubahan RKPD Provinsi serta RKP Nasional. (Ichal/Asri)

Sumber: Bidang PPED Bappelitbangda Kab. Wajo 

Apakah informasi di atas cukup membantu?