Bappelitbangda: Siklus Perencanaan Pembangunan hingga Evaluasi yang Berkelanjutan
Bappelitbangda adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang yang membantu Bupati dan DPRD melaksanakan perencanaan pembangunan daerah dan kelitbangan. Bappelitbangda bertanggung jawab mengarahkan seluruh stakeholder pembangunan untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah, melalui koordinasi perencanaan pembangunan secara terpadu, baik lintas urusan, lintas teritori, maupun lintas level pemerintahan.
Produk utama Bappelitbangda setiap tahun adalah Dokumen RKPD dan RKPD Perubahan, yang merupakan turunan dari RPJMD sebagai visi misi Bupati dan Wakil Bupati dalam 5 tahun. Proses penyusunan RKPD melibatkan semua stakeholder pembangunan di daerah, termasuk melibatkan peran aktif masyarakat. Penyusunan RKPD diawali dengan melakukan pengolahan data dan informasi untuk mengidentifikasi permasalahan daerah, kemudian dilanjutkan dengan Musrenbang, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan sampai kabupaten.
Musrenbang bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat lalu diintegrasikan dengan program teknokratis dari perangkat daerah dan program politis dari Anggota DPRD yang disalurkan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran. RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan KUA PPAS dan RAPBD yang dalam proses penetapannya merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Di samping melakukan perencanaan, Bappelitbangda juga melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pembangunan untuk mengetahui pencapaian RPJMD dan RKPD yang dilaporkan dalam bentuk dokumen hasil monitoring dan evaluasi pembangunan setiap triwulan.
Terkait dengan Urusan Litbang yang juga dilaksanakan di Bappelitbangda, merupakan tugas yang dimaksudkan untuk menjaga agar pelaksanaan program pembangunan daerah tepat sasaran. LItbang diselenggarakan dalam bentuk kajian-kajian kebijakan, termasuk penyusunan naskah akademik untuk menuntun penyusunan ranperda yang akan diajukan ke DPRD.
Selain dari tugas pokok di atas, Bappelitbangda juga dibebankan tugas tambahan sebagai Komisi Irigasi, Tim Pembina Kabupaten Sehat, Gugus Tugas Kabupaten Layak anak, Pokja PKP, Tim Koordinasi Penanganan Stunting, Tim Koordinasi Pembangunan Jargas, Koordinator Pengelolaan DAK. Selain itu bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam penyusunan Rencana Aksi SDGs (Tujuan Pembangunan berkelanjutan), mengkoordinir pencapaian SPM Kabupaten, Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan, Penyusunan Rencana Aksi Daerah Anak Tidak Sekolah, KPMU program IPDMIP, dan lain sebagainya.
Tugas-tugas tersebut berjalan terus menerus sepanjang tahun dan tidak dapat dielakkan oleh Bappelitbangda, karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan. Sehingga alokasi anggaran yang diterima, semata-mata karena beban tugas yang harus dilaksanakan. Bukan karena keinginan pribadi orang-orang tertentu untuk memonopoli. Lagi pula, sebelum menjadi DPA, RAPBD dibahas bersama oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD untuk memastikan semua alokasi dana ke setiap perangkat daerah sudah sesuai dengan aturan, sesuai prioritas daerah, dan sesuai dengan tugas pokok perangkat daerah yang bersangkutan.