Bappelitbangda Kabupaten Wajo Harmonisasi Raperda P-RPJMD Secara Virtual

 Kegiatan 422

Bappelitbangda bersama tim kabupaten Wajo telah melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan. Karena masih dalam masa pandemi, harmonisasi dilakukan secara virtual.

Tujuan utama dilaksanakan Harmonisasi Rancangan peraturan daerah P-RPJMD untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping). 

Secara umum, rancangan Peraturan Daerah ini telah disusun berdasarkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, akan tetapi masih terdapat beberapa hal yang perlu untuk disempurnakan khususnya teknik penyusunan dalam rancangan peraturan daerah.

Apakah informasi di atas cukup membantu?