Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 823 Views

Nama Lengkap
:
SYAFARUDDIN, S.Sos, M.Si
Pangkat, Gol./Ruang
:
Pembina, IV/a
TMT Golongan
:
01-04-2019
Eselon
:
IV.a
Tempat/Thn. Lahir
:
Palaguna, tahun 1968

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Bappelitbangda Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Subbagian mempunyai tugas  melakukan perencanaan, operasionalisasi, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas subbagian umum dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Uraian Tugas

Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. merencanakan kegiatan Subbagian umum dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
  3. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan diSubbagian umum dan kepegawaian dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  4. mengelola dan melaksanakan urusan rumah tangga;
  5. mengelola dan melaksanakan urusan surat menyurat;
  6. mengelola dan melaksanakan urusan kearsipan;
  7. mengelola dan melaksanakan urusan keprotokoleran dan perjalanan dinas;
  8. mengelola dan melaksanakan urusan ketatalaksanaan;
  9. mengelola dan melaksanakan urusan perlengkapan dan aset;
  10. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. membimbing bawahan sesuai dengan ketentuan  dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan output yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
  12. mengevaluasi hasil pekerjaan bawahan sesuai prosedur pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
  13. melaksanakan penyediaan data dan informasi sesuai bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan;
  14. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada pimpinan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan
  16. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan sesuai bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.