Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan 944 Views

Nama Lengkap
:
ANDI ARWIN SETIAWAN, S.T., M.Si.
Pangkat, Gol./Ruang
:
Pembina, IV/a
TMT Golongan
:
01-10-2021
Eselon
:
III.b
Tempat/Thn. Lahir
:
Sengkang, tahun 1984

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Bappelitbangda Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan memiliki tugas merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, mengendalikan dan mengawasi, mengevaluasi serta mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan, sosial dan kependudukan, ekonomi dan pembangunan, serta pengembangan inovasi dan teknologi sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan melaksanakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan, sosial dan kependudukan, ekonomi dan pembangunan, serta pengembangan inovasi dan teknologi;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan penelitian dan pengembangan;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas penelitian dan pengembangan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan, sosial dan kependudukan, ekonomi dan pembangunan, serta pengembangan inovasi dan teknologi;
  4. pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian dan pengembangan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan, sosial dan kependudukan, ekonomi dan pembangunan, serta pengembangan inovasi dan teknologi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. merencanakan operasional rencana kegiatan tahunan sekretariat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menghimpun dan mempelajari ketentuan Peraturan Perundang-undangan berupa kebijakan, petunjuk teknis serta bahan-bahan yang berhubungan dengan pengelolaan sekretariat;
  3. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan sekretariat dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan permasalahan;
  4. merencanakan, menggerakkan mengoordinasikan dan mengendalikan serta merumuskan dan mengajukan pertimbangan teknis pengelolaan sekretariat meliputi administrasi  umum dan pengelolaan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan;
  5. mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
  6. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan terhadap pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  7. memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  8. menyelia dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada pimpinan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya;
  10. melaksanakan penyediaan data dan informasi sesuai bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.