Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam 577 Views

Nama Lengkap
:
SULTAN MAKKULLE, AP, M.Si
Pangkat, Gol./Ruang
:
Pembina, IV/a
TMT Golongan
:
01-10-2011
Eselon
:
III.b
Tempat/Thn. Lahir
:
Ujung Pandang, tahun 1976

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Bappelitbangda Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas  merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, mengendalikan dan mengawasi, mengevaluasi serta mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan koperasi, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan sesuai dengan ketentuan  Peraturan Perundang-undangan.
 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam melaksanakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan di bidang di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan koperasi, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizininan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan koperasi, tenaga kerja transmigrasi, perizininan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan terkait tugas dan fungsinya

Uraian Tugas :

  1. merencanakan operasional  kegiatan bidang perekonomian dan sumber daya alam berdasarkan rencana kerja sesuai dengan ketentuan   Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  3. memberi petunjuk kepada bawahan di bidang perekonomian dan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan tugasnya agar pelaksanaan pekerjaan menjadi tepat dan efisien;
  5. menyelenggarakan kebijakan di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mengoordinasikan, mengsinergikan, dan mengharmonisasikan penyusunan rancangan dokumen rencana pembangunan daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
  7. melaksanakan analisis rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan koperasi, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan musrenbang di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan koperasi, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
  9. melaksanakan pembinaan di bidang perencanaan kepada perangkat daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan koperasi, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
  10. melaksanakan penyusun rancangan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizininan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
  11. melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sinkron dengan kebijakan pembangunan daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizinan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
  12. melaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizininan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
  13. melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya sesuai di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizininan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
  14. pengkoordinasian penyerapan anggaran dan pencapaian target kinerja pembangunan daerah di bidang keuangan perdagangan, perindusrian dan kopersai, tenaga kerja transmigrasi, perizininan dan penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian dan perikanan;
  15. melaksanakan perencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dan kegiatan provinsi;
  16. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan;
  17. mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai secara efektif;
  18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.