Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan 1,087 Views

Nama Lengkap
:
AMRIADI, S.ST.,M.M.
Pangkat, Gol./Ruang
:
Pembina, IV/a
TMT Golongan
:
01-10-2021
Eselon
:
III.b
Tempat/Thn. Lahir
:
Lumpulle, tahun 1975

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Bappelitbangda Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Bidang Infrastuktur dan Kewilayahan mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, mengendalikan dan mengawasi, mengevaluasi serta mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman, perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Infrastuktur dan Kewilayahan melaksanakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman , perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan 
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman, perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman, perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. merencanakan operasional  kegiatan bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman, perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan berdasarkan rencana kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  3. memberi petunjuk kepada bawahan dilingkup bidang infrastruktur dan kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan tugasnya agar pelaksanaan pekerjaan menjadi tepat dan efisien;
  5. menyelenggarakan kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman, perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman , perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan dengan unit kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengoordinasikan, mengsinergikan, dan mengharmonisasikan penyusunan rancangan dokumen rencana pembangunan daerah di bidang di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman , perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan;
  8. melaksanakan analisis rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman , perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan musrenbang  di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman, perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan;
  10. melaksanakan pembinaan di bidang perencanaan kepada perangkat daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman, perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan;
  11. melaksanakan penyusun rancangan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman, perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan;
  12. melaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sinkron dengan kebijakan pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman , perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan;
  13. melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman , perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan;
  14. pengkoordinasian penyerapan anggaran dan pencapaian target kinerja pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukiman, perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan;
  15. melaksanakan perencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dan kegiatan provinsi;
  16. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan  Peraturan Perundang-undangan;
  17. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, pemukian, perhubungan dan bencana, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  18. mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  agar pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai secara efektif;
  19. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan
  20. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.