Kepala Badan 739 Views

Nama Lengkap
:
ANDI PALLAWARUKKA, S. IP.
Pangkat, Gol./Ruang
:
Pembina Utama Muda, IV/c
TMT Golongan
:
01-10-2020
Eselon
:
II.b
Tempat/Thn. Lahir
:
Bulu, tahun 1970

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Badan

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Bappelitbangda Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah  yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Fungsi

Kepala Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan bidang perencanaan , penelitian dan pengembangan Daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah;
  4. Pelaksanaan administrasi Bappelitbangda; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. merumuskan program kerja kesekretariatan, bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya, bidang infastruktur dan kewilayahan, bidang penelitian dan pengembangan berdasarkan ketentuan peratutan perundang-undangan dan bidang tugasnya.;
  2. menyusun kebijakan dalam bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infastruktur dan kewilayahan, bidang penelitian dan pengembangan;
  3. merumuskan sasaran dalam bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infastruktur dan kewilayahan, bidang penelitian dan pengembangan;
  4. mengendalikan kebijakan, menyusun kebijakan dalam bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infastruktur dan kewilayahan, bidang penelitian dan pengembangan;
  5. merumuskan program kerja dibidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infastruktur dan kewilayahan, bidang penelitian dan pengembangan;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dalam bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infastruktur dan kewilayahan, bidang penelitian dan pengembangan;
  7. membina bawahan dalam hal pelaksanaan program kerja dalam bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infastruktur dan kewilayahan, bidang penelitian dan pengembangan;
  8. mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan program kerja dalam bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infastruktur dan kewilayahan, bidang penelitian dan pengembangan sesuai bidang tugasnya agar pencapaian tujuan organisasi dapat tercapai secara optimal;
  9. melaksanakan aktivitas kerja bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infastruktur dan kewilayahan, bidang penelitian dan pengembangan;
  10. mengevaluasi bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. melaksanakan penyediaan data dan informasi sesuai bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan;
  13. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan
  15. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.